PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 36
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus
memenuhi persyaratan:
- surat keterangan lahir mati; atau
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -20-
- pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi
yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Paragraf 4
Pencatatan Perkawinan
