PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 35
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada
Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan
pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang
tua.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan
pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan
kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- keterangan kelahiran dari instansi yang
berwenang di negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang
tua; dan
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti
lain yang sah.
Paragraf 3 Pencatatan Lahir Mati
