PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 34
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2
(dua) orang saksi dalam hal:
tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/atau
tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan
atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan
dalam KK menunjukan sebagai suami istri.
