Pasal 33
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi
persyaratan:
surat keterangan kelahiran;
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
KK; dan
KTP-el.
(2) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir
atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya
atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.
(3) Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak
diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
selain yang dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
(4) Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti
nikah/perkawinan lainnya; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
- surat keterangan pindah luar negeri.
(5) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan:
surat keterangan kelahiran;
Dokumen Perjalanan; dan
KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -19-
