PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 32
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pelayanan Pencatatan Sipil diberikan kepada:
WNI; dan
Orang Asing.
(2) Pelayanan Pencatatan Sipil bagi Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pemegang izin kunjungan;
pemegang izin tinggal terbatas; dan
pemegang izin tinggal tetap.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -18-
Paragraf 2
Kelahiran
