PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 31
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
kelahiran;
lahir mati;
perkawinan;
pembatalan perkawinan;
perceraian;
pembatalan perceraian;
kematian;
pengangkatan anak;
pengakuan anak;
pengesahan anak;
perubahan nama;
perubahan status kewarganegaraan;
Peristiwa Penting lainnya;
pembetulan akta; dan
pembatalan akta.
