Pasal 28
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan
Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah
datang antarnegara wajib dilaporkan ke Disdukcapil
Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
- KK; dan
- KTP-el.
(3) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI yang pindah
ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan
pindah luar negeri.
(4) Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap
di Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- surat keterangan pindah luar negeri dari
Disdukcapil kabupaten/kota atau surat
keterangan pindah dari Perwakilan Republik
Indonesia.
(5) Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
- Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal terbatas.
(6) Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal
terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -16-
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus memenuhi persyaratan:
KK; dan
KTP-el; atau
surat keterangan tempat tinggal.
(7) Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pindah
ke negara lainnya harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan pindah dari Perwakilan
Republik Indonesia di negara asal; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Paragraf 7
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
