PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 29
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pendataan
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang
meliputi:
Penduduk korban bencana alam;
Penduduk korban bencana sosial;
orang terlantar; dan
komunitas terpencil.
(2) Hasil pendataan Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan untuk Penduduk
rentan Administrasi Kependudukan.
