Pasal 27
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota berdasarkan klasifikasi perpindahan Penduduk:
- dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut
dengan nama lain;
- antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan
nama lain dalam satu kecamatan;
antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
antarprovinsi.
(2) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing
yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi
persyaratan:
KK;
KTP-el;
Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal tetap.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -15-
(3) Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing
yang memiliki izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan tempat tinggal;
Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal terbatas.
