PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 26
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi
berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
KK;
kartu seleksi calon transmigran; dan
surat pemberitahuan pemberangkatan.
