Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah
yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan
Penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan
nama lain dalam satu kecamatan;
- antarkecamatan atau yang disebut dengan nama
lain dalam satu kabupaten/kota;
- antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- antarprovinsi.
(3) Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -14-
(4) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
(5) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA,
atau KTP-el dengan alamat baru.
