PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil
Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
- tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
- KK.
Paragraf 5 Penerbitan Kartu Identitas Anak
