PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan hilang dari kepolisian;
KTP-el yang rusak;
KK;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal tetap.
