PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk
Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus
memenuhi persyaratan:
KK;
KTP-el lama;
Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal tetap.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -12-
