PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk
WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
KK;
KTP-el lama;
kartu izin tinggal tetap; dan
surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting.
