PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur
dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -13-
Paragraf 6
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
