PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk
Orang Asing terdiri atas:
penerbitan KK baru;
penerbitan KK karena perubahan data; dan
penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
- Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal
tetap;
Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih
kewarganegaraan Republik Indonesia.
