Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus
memenuhi persyaratan:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau
kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- surat keterangan pindah luar negeri yang
diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota
bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi
Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang
pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -9-
Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan
asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum tentang perubahan status
kewarganegaraan.
(2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing
harus memenuhi persyaratan:
- izin tinggal tetap;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau
kutipan akta perceraian atau yang disebut
dengan nama lain; dan
- surat keterangan pindah bagi Penduduk yang
pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
