PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota menerbitkan biodata Penduduk.
(2) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Perwakilan Republik Indonesia
menerbitkan biodata WNI di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -8-
Paragraf 3
Penerbitan Kartu Keluarga
