PERPRES
RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019
Pasal 4
RPI berfungsi sebagai: a. acuan bagi Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan Pitalebar Indonesia pada bidang tugas masing-masing, yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. acuan untuk penyusunan kebijakan dan rencana tindak percepatan dan perluasan pembangunan Pitalebar Indonesia pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
