PERPRES
RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019
Pasal 5
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun kebijakan dan rencana tindak pembangunan Pitalebar di sektor dan daerah masing-masing.
