PERPRES
RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019
Pasal 2
(1) Menetapkan Rencana Pitalebar Indonesia – 2019, yang selanjutnya disebut RPI. (2) RPI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu: a. Pendahuluan; b. Konsep Pembangunan Pitalebar Indonesia; dan c. Rencana Implementasi. www.peraturan.go.id 2014, No.220 (3) RPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
