PERPRES
RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Pitalebar atau broadband adalah akses internet dengan jaminan konektivitas yang selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya, serta memiliki kemampuan triple-play dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap dan 1 Mbps untuk akses bergerak.
- Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019 yang selanjutnya disebut RPI adalah dokumen perencanaan pembangunan Pitalebar nasional periode 2014 – 2019.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
