PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 70
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk
mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.
(21 Tim
(21 Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara nasional dan berkala.
(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing secara berkala.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
