PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 71
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE.
(2) Pedoman evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan bagi Tim Koordinasi SPBE Nasional dan koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi
SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
