PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 69
BAB 6 — PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di Instansi Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk percepatan SPBE di Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
