Pasal 68
BAB 6 — PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional.
(2) Infrastruktur SPBE Nasional dibangun dan/atau
dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3) Dalam
(3) Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Infrastruktur SPBE Nasional paling lambat 1 (satu) Nasional tahun setelah Infrastruktur SPBE ditetapkan.
(4) Pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dapat
menggunakan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembangunan dan/atau pengembangan
Infrastruktur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Keempat Pendanaan
