Pasal 63
BAB 6 — PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi
Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
- perencanaan.
- perencanaan;
- penganggaran;
- pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- akuntabilitas kinerja;
- pemantauan dan evaluasi;
- kearsipan;
- kepegawaian; dan
- pengaduan pelayanan publik.
(2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapan
Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3) Setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah
mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
Paragraf 2 Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, dan Pemantauan dan Evaluasi
