PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 62
BAB 6 — PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum
dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan Layanan SPBE.
Bagian Kedua Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
Paragraf 1 Umum
