PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 61
BAB 5 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan
koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah. (21 Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah.
(3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah.
(41 Koordinator...
(4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh
sekretaris daerah.
Bagian Kesatu Umum
