PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 60
BAB 5 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Instansi Pusat. (21 Setiap pimpinan Instansi Pusat menetapkan koordinator SPBE Instansi Pusat.
(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Instansi Pusat.
(4) Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat oleh
sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.
