Pasal 59
BAB 5 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata
Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional.
(2) Tim Koordinasi SPBE Nasional sebagaimana
( dimaksud pada ayat 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(41 Tim .
(41 Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas:
- Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber;
- kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(5) Dalam
(5) Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE
Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait.
(6) T\rgas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional
ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.
