Pasal 58
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit keamanan SPBE terdiri atas:
- audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional;
- audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
- audit keamanan Aplikasi Umum; dan
- audit keamanan Aplikasi Khusus. (21 Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.
(3) Audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan audit keamanan Aplikasi Umum sebagaimana
1 dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (41 Audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5) Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur
SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana
dimaksud . .
dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantallan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata
cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
