Pasal 57
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:
- audit Aplikasi Umum; dan
- audit Aplikasi Khusus. (21 Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE.
(3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,lnstansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata
cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Bagian Keempat . .
Bagian Keempat Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
