Pasal 56
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Infrastruktur SPBE terdiri atas:
- audit Infrastruktur SPBE Nasional; dan
. b. audit. .
PRES IDEN
- audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana
1 dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(3) Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (41 Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE.
(5) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata
cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
