Pasal 64
BAB 6 — PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas
pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan.
PRES IDEN
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis
perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan,
jasa penganggarart, pengadaan barang dan pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang mencakup layanan perencanaan, layanan penganggaran, layanan pengadaan, layanan akuntabilitas kinerja, dan layanan pemantauan dan evaluasi.
(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui: a bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi;
- penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan c penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.
(5) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Paragraf 3
Paragraf 3 Kearsipan
