Pasal 53
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui
serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.
(4) Dalam
(41 Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen perubahan SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesembilan Manajemen Layanan SPBE
