Pasal 52
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui
serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(3) Manajemen
PRES IDEN
(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen pengetahuan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Bagian Kedelapan Manajemen Perubahan
