Pasal 51
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.
(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui
serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE.
(3) Manajemen
-4t-
(3) Manajemen sumber daya manusia memastikan
ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE.
(4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.
(5) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya
manusia, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen sumber daya manusia SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuh Manajemen Pengetahuan
