Pasal 50
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
(21 Manajemen
(21 Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE. (41 Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Keenam Manajemen Sumber Daya Manusia
