Pasal 54
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (ll huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui
serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
(5) Pengelolaan
(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE. (71 Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen Layanan SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan 'informatika.
Bagian Kesatu Umum
