Pasal 47
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian
proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen
risiko SPBE.
(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinan
Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
manajemen risiko SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketiga Manajemen Keamanan Informasi
