PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 46
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN
(1) Manajemen SPBE meliputi:
- manajemen risiko;
- manajemen keamanan informasi;
- manajemen data;
- manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
- manajemen sumber daya manusia;
- manajemen pengetahuan;
- manajemen perubahan; dan
- manajemen Layanan SPBE.
(21 Instansi .
(2) Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah
melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berpedoman pada Standar Nasional Indonesia.
(4) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.
Bagian Kedua Manajemen Risiko
