PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 45
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Integrasi Layanan SPBE merupakan proses
menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(21 Instansi
(2) Instansi Pusat menerapkan integrasi Layanan SPBE
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
(3) Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan
SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. (41 Integrasi Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesatu Umum
