Pasal 42
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Layanan SPBE terdiri atas:
- layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
- layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Layanan
(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diterapkan pada Instansi Pusat dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diterapkan pada Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Paragraf 2 Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik
