PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 43
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21 meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. (21 Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
Paragraf3. . .
Paragraf 3 Layanan Publik Berbasis Elektronik
