PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 41
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
menerapkan Keamanan SPBE.
(21 Dalam
(21 Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan f atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi
standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan
prosedur Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Bagian Kesebelas Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1 Umum
