Pasal 39
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus. (21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
(3) Sebelum melakukan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan
prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Kesepuluh
PRES IDEN
Bagian Kesepuluh Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
