Pasal 36
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Pembangunan
(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan
prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
