PERPRES
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Pasal 35
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Paragraf 2 Aplikasi Umum
